Jakarta, Maritimkliknews.com Dugaan makelar kasus untuk mendapatkan keadilan makin menyeruak setelah aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendorong Kejagung mengungkap tuntas kasus dugaan makelar kasus tersebut dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.
“Kejagung harus mendalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung,” ujar Hudi, Senin (28/10).
Hudi mendorong Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa pejabat-pejabat di MA. Dia meyakini ada pengaturan perkara yang melibatkan banyak pihak. “Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap,” imbuhnya.
Beredarnya surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 pun disoroti. Dalam surat itu terdapat logo garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’. Di dalamnya termuat Zarof masih bisa ikut dalam perjalanan dinas ke Sumenep, Madura, pada September 2024. Padahal Zarof sudah pensiun sejak 2022 bersama Ketua MA Sunarto dan beberapa hakim lainnya
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber: https://www.jawapos.com/kasuistika/015248169/pakar-ubk-desak-kejagung-ungkap-aktor-lain-yang-terlibat-dalam-kasus-suap-ronald-tannur